Senin, 27 Mei 2013

Perjuangan PGRI di masa Penjajahan


  1. 1.        Guru Pada Era Penjajahan
Peranan Guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menetukan. Guru merupakan salah satu faktor yang strategi dalam menentukan keberhasilan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat.
Arti guru menjadi lain ketika penjajahan barat menginjakkan kakinya di negri jajahanya. Contohnya penjajahan belanda di nusantara. Berdirilah sekolah Belanda di negri ini. Namun, sekolah itu bukan karena ada ulama’ terkenal yang dikunjungi oleh murid-murid dari seluruh pelosok, tetapi sebab penjajah itu perlu pegawai untuk menjalankan penjajahan mereka. Dengan kata lain, sekolah bertujuan menghasilkan orang yang dapat menjadi pegawai atau pekerja bila tak mau disebut alat penjajah. Bahkan, beberapa anak pintar di sekolah dilarang meneruskan ke jenjang selanjutnya sebab dikhawatirkan akan menuntut kemerdekaan.
Pada tahap awal kebangkitan nasional dan masa pendidikan Jepang, para guru terlibat dalam organesasi Pemuda Pembela Tanah Air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar, saat Proklamsi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, para guru berperan aktif dalam barisan/perjuangan bersenjata mempertahankan kemerdekaan. Tepat 100 hari setelah Proklamasi, pada tanggal 25 November 1945 di Surakarta para guru berjuang untuk mendirikan organisasi dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organesasi perjuangan. Kepeloporan para guru yang ditunjukkan semasa revolusi hingga sekarang adalah semangat dan tradisi perjuangan yang perlu terus menerus kita selaraskan seiring dengan cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, tidak berlebihan kiranya harapan masa depan bangsa Indonesia di pertaruhkan kepada mereka yang berprofesi sebagai guru. Adanya guru yang profesional dan berdedikasi terhadap tugasnya merupakan prasyarat bagi keberhasilan pembangunan pendidikan kita.

Organisasi Guru Pada Masa Penjajahan Belanda
Penjajah Belanda mendirikan sekolah-sekolah tidak dimaksudkan untuk mencerdaskan rakyat Indonesia, tetapi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pegawai Pemerintahan Hindia Belanda atau untuk kepentingan dan keuntungan Belanda semata.
Misal sekolah-sekolah yang ada antara lain:
  1. Sekolah khusus anak-anak Belanda atau Europense School (E.L.S),
Dimana murid-muridnya adalah dari kalangan anak bupati, anak patih, anak Wedana.
  1. SR/SD berbahasa Belanda atau Holland Inland School (H.I.S)
Dimana murid-muridnya adalah anak camat, anak Mantri, dan anak pegawai sederajat.
  1. Sekolah kelas II atau Inland School (IS)
Murid-muridnya adalah anak-anak pegawai bawahan yang tidak diterima di HIS & ELS.
Namun, pemerintah Belanda memasukkan politik Devide et Impera dalam bidang pendidikan.
Sekolah guru antara lain adalah:
  1. Guru Sekolah Desa
Diambil dari tamatan sekolah kelas II, kursus 2 tahun untuk menjadi Guru Sekolah Desa.
  1. Kursus Guru Bantu, yaitu tamatan sekolah kelas II, yang mengikuti kursus 2 tahun sampai mengajar.
  2. Normal School, menerima tamatan sekolah kelas II, didik slama 4 tahun.
  3. Kwekschool atau Sekolah Raja, mendidik guru HIS selama 4 tahun.
  4. Hogere Kwekschool, diambil dari tamatan Kwekschool yang mahir bahasa Belanda.
Kelahiran organisasi guru dipengaruhi oleh:
  1. Timbulnya kesadaran korps
  2. Lahirkan kebangkitan nasional yang menginginkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Mereka menyadari bahwa kemerdekaan dapat dicapai dengan persatuan bangsa Indonesia.
  3. Adanya politik Devide et Impera dari pemerintah Belanda.
Organisasi guru yang lahir pada zaman Hindia-Belanda adalah
  1. Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB)
  2. Persatuan Guru Bantu (PGB)
  3. Perserikatan Normal School (PNS)
  4. Kweekschool Bond (KSB)
  5. School Opziener Bond (SOB)
  6. Persatuan Guru Desa (PGS)
  7. Persatuan Guru Ambacht School (PGAS)
  8. Hogere Kweekschool Bond (HKSB)
  9. Nederlands Indisch Onderwyzergenootschap (NIOG)
Dalam buku Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) mengatakan zaman penjajahan merupakan bagian sejarah profesi kependidikan. Pada zaman penjajahan, guru tampil dan ikut mewarnai perjuangan bangsa Indonesia. Bahkan pada tahun 1912 mereka mendirikan organisasi perjuangan guru-guru pribumi yakni Persatuan Guru Hindia Belanda yang beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah. Kemudian pada 1932, HIS mengambil langkah ekstrim dengan mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). PGI tetap eksis sampai penjajahan belanda berakhir karena semangat nasionalisme yang tinggi.
Dalam masa penjajahan Jepang, PGI tidak bisa bearktivitas secara terang-terangan, karena semua organisasi dianggap membahayakan. Peran guru pada masa penjajahan amatlah penting karena guru mempunyai nilai strategis untuk membangkitkan nasionalisme, meskipun banyak aral melintang dalam proses penanaman nasionalisme tersebut.
  1. 2.        Guru Pada Era Kemerdekaan
Masa inilah peran guru dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat lebih terbuka dan maksimal. Pada 24-25 November 1945 diselenggarakan Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Pada tanggal 25 November 1945 lahirlah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S., 1989).
Lahirnya PGRI adalah tuntutan sejarah dan penggilan tugas sebagai pendidik dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Kaum guru Indonesia sadar, bahwa perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan akan berhasil jika dilakukan oleh rakyat yang terdidik. Oleh karena itu, kelahiran PGRI setelah proklamasi kemerdekaan memiliki azas, tujuan dan cita-cita yang sesuai dengan proklamasi kemerdekaan.
Kesesuaian azas, tujuan dan cita-cita PGRI dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan tersebut terlihat pada pasal 2 anggaran dasar PGRI, hasil Kongres I yang menyebutkan bahwa PGRI berazaskan kedaulatan rakyat yang penuh dalam segala lapangan dan bertujuan:
  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia
  2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran, sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan
  3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, serta hak dan nasib guru pada khususnya.
Dengan adanya Kongres Guru Indonesia, maka semua guru yang ada di Indonesia melebur dan menyatu dalam suatu wadah, yakni PGRI sehingga tiada lagi perbedaan latar belakang. Bahkan pada kelanjutannya, 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Melalui Kepres No.78 Tahun 1994, kiprah PGRI makin bersinar. Namun kiprah PGRI terseret dalam kepentingan penguasa karena kedekatannya  dengan partai politik tertentu.
Pada zaman reformasi, guru lebih berani berekspresi untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya, seperti menuntut perbaikan kesejahteraan, dll. Tuntutan perbaikan kesejahteraan guru akhirnya direspon pemerintah. Pemerintah menempatkan peningkatan kesejahteraan guru dalam konteks kompetensi. Guru yang dulunya belum sepenuhnya dianggap sebagai profesi akhirnya diakui sebagai profesi dengan adanya pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Desember 2004.
Pembukaan Anggaran Dasar dan Tujuan PGRI Sekarang
Aliena pertama Pembukaan Anggaran dasar Persatuan Guru Republik Indonesia menyatakan:
Didorong oleh keinginan luhur dan dengan maksud yang suci murni untuk berperan secara aktif menegakkan, mengamankan dan melestarikan Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat dan kesejahteraan guru khususnya serta para pendidik pada umumnya, atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada tanggal 25 November 1945 dalam Konggres Guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat “PGRI”.
Bab II, pasal 2 AD PGRI menyatakan bahwa “PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Kemudian Bab VI, pasal 1 AD PGRI menyatakan bahwa PGRI bertujuan:
1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Berperan serta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia Indonesia Seutuhnya.
3. berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional.
4. Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
5. Menjaga memelihara, membela, serta meningktkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
Jika dicermati, isi yang terkandung dalam pembukaan AD dasar dan tujuan PGRI terkandung makna yang sangat dalam yaitu:
  1. Bahwa didirikannya organisasi PGRI adalah didorong oleh:
1.      Keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif menegakkan, mengamankan dan melestarikan Negara Kesatuan RI
2.      Turut serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.      Peningkatan harkat, martabat dan kesejahteraan guru dan pegawai.
4.      Dasar PGRI adalah Pancasila dan UUD 1945
5.      Salah satu tujuan PGRI adalah mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI dan mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
Seluruh isi dan makna yang terkandung dalam pembukaan AD, Dasar dan Tujuan  PGRI sangat sesuai, searah, dan sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia, yatu terwujudnya Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  1. 3.        Guru Pada Era Perkembangan Bangsa
Menjadi guru sejatinya adalah menjalankan peran yang sangat mulia. Mulia karena ditangan seorang gurulah akan lahir generasi-generasi penerus bangsa. Di tangannya pula lah akan muncul tokoh-tokoh atau kaum intelektual yang akan menjadi agent of change. Maka sudah sepatutnya seorang guru bersyukur dengan karunia yang luar biasa ini. Pemerintah pun telah meningkatkan kesejahteraan para guru dengan menaikkan gaji mereka. Bagi yang berstatus PNS, ada gaji pokok ditambah tunjangan daerah. Besarnya gaji tergantung golongan mereka. Besarnya tunjangan juga tergantung dari besarnya anggaran yang disediakan oleh daerah masing-masing. Bagi guru-guru yang sudah mendapatkan sertifikasi, total penghasilan mereka dalam satu bulan bisa mencapai 4-5 juta. Tentu gaji yang bisa dibilang sudah mencukupi. Dengan gaji sekian, rasanya tak perlu lagi khawatir memikirkan biaya hidup. Makanya tak heran hari ini orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi guru. Dimana-mana peminat profesi ini terus mengalami peningkatan karena kebutuhan terhadap guru juga meningkat.
Adanya perhatian serius dari pemerintah hendaknya menjadi penyulut semangat bagi pahlawan tanpa tanda jasa ini agar terus meningkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Tidak sekedar menjalankan tugas, namun harus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan di tanah air. Tidak sekedar masuk ke kelas dan memberikan pelajaran kepada murid-muridnya. Tidak juga sekedar melaksanakan tanggung jawab. Namun lebih dari itu yakninya menjadi guru yang kreatif, berwawasan, professional, bermoral,  kompeten dan pendorong perubahan.
  1. Kreatif disini artinya bahwa seorang guru harus punya terobosan-terobosan baru dalam mengajar atau punya ide-ide cemerlang sehingga murid-muridnya bersemangat dan tidak bosan. Guru yang kreatif adalah guru yang pintar dalam mencari peluang atau solusi dari setiap kendala yang dihadapinya ketika mengajar. Contoh sederhana adalah seorang guru membuat alat peraga melalui tangannya sendiri dengan memanfaatkan barang-barang bekas, karena alat-alat peraga tidak mesti harus selalu dibeli. Guru yang kreatif sangat pintar dalam menghangatkan suasana di kelas sehingga murid-murid menyenanginya.
  2.  Guru yang berwawasan. Artinya seorang guru dituntut agar memiliki wawasan yang cukup karena dia seorang pendidik dan pengajar. Jika seorang guru tidak memiliki wawasan yang mumpuni maka bukan guru yang sejati namanya. Jangan sampai wawasan seorang guru lebih sedikit dibandingkan murid-muridnya. Apa kata dunia jika ada guru yang seperti ini. Oleh karena itu seorang guru harus rajin membaca untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
  3. Guru yang professional. Profesional artinya seorang guru harus punya kode etik keprofesian. Ia harus meletakkan sesuatu pada tempatnya. Ketika sedang di sekolah maka dia harus menempatkan dirinya sebagai seorang guru. Permasalahan dalam rumah tangganya tidak boleh dibawa ke sekolah. Selain itu guru yang professional adalah guru yang siap menerima kritikan dan saran yang dari orang lain meski pahit sekalipun. Guru yang professional adalah guru yang punya etos kerja tinggi, disiplin,dan bertanggung jawab
  4. Guru yang bermoral. Artinya adalah bahwa seorang guru harus punya akhlak yang baik ketika mengajar sehingga diharapkan dia bisa pula menanamkan nilai-nilai dan norma dalam kehidupan kepada murid-muridnya. Inilah yang paling penting sebab kecerdasan saja tidak cukup. Apa jadinya jika seorang murid pintar tapi akhlaknya buruk.   Lebih menyedihkan lagi jika seorang guru mencontohkan prilaku yang tidak baik kepada murid-muridnya. Maka seorang guru haruslah punya sikap yang mencerminkan jati diri seorang pendidik
  5. Guru yang kompeten. Artinya seorang guru harus punya daya saing. Ia harus punya kelebihan dari guru-guru yang lainnya. Ia juga harus melek dengan perkembangan IPTEK sehingga tidak dianggap kolot atau ketinggalan jaman. Guru yang kompeten harus mampu mentransfer ilmu yang dimilikinya kepada murid-muridnya, mengembangkan potensi mereka dan terus mendorong mereka untuk maju
  6. Guru yang mendorong perubahan. Artinya seorang guru harus punya semangat yang tinggi untuk terus memperbaiki dirinya dari waktu 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar